REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan 12 kapal ikan asing pada Selasa (18/8).
"Sebanyak 12 kapal asing tersebut merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di Jakarta, Sabtu (15/8).
Ke-12 kapal ikan asing itu, antara lain KM Sudita 11 berbendera Thailand dengan berat 100 GT. Jumlah ABK 12 orang (tujuh warga Thailand dan lima orang WNI), yang bermuatan tiga ton ikan campur tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kemudian, KM Camar Laut 01 berbendera Thailand dengan berat kotor 112 GT. Kapal ini diawaki oleh 13 orang, dimana seluruhnya merupakan warga negara Thailand. Muatannya berupa ikan campur tanpa dilengkapi dokumen resmi.
KM Thindo Mina 6 berbendera Thailand dengan berat 103 GT, jumlah ABK sebanyak 13 orang yang nerupakan warga Thailand. Muatannya berupa 700 kilogram ikan campur tanpa dilengkapi dengan dokumen sah.
KM Laut Natuna 15 berbendera Thailand dengan berat 105 GT. Jumlah crew/ABK 17 orang warga negara Thailand yang bermuatan 350 kilogram ikan campur tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kapal L/B Stonino 804 berbendera Filipina berat kotor 20 GT dengan jumlah ABK empat orang warga negara Filipina tanpa dilengkapi dokumen; Kapal L/B Luke VII berbendera Filipina berat kotor 16 GT, dengan jumlah ABK dua orang tidak bermuatan dan tanpa dilengkapi dokumen.
Pada tanggal dan jam yang sama akan dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hal ini merupakan keputusan yang telah mendapat amar putusan dari pengadilan negeri setempat," katanya.
Ia menambahkan, dari 12 kapal ikan asing tersebut, empat kapal berbendera Thailand, tiga kapal berbendera Filipina, empat kapal milik Vietnam, dan satu kapal dari Malaysia.
"Penenggelaman kapal dilakukan di tiga tempat berbeda. Ada di Lanal Tarempa, Lanal Rinai, dan Lantamal Tarakan," kata Zainudin.
Kadispenal menegaskan, pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Pada Mei 2015 sebanyak 35 kapal asing dihancurkan.