Jumat 14 Aug 2015 23:40 WIB

Pejabat DKI Ramai-ramai Laporkan Hadiah Lebaran

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Lasro Marbun menyampaikan materi dengan tema
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Lasro Marbun menyampaikan materi dengan tema "Mewujudkan Revolusi Mental Melalui Transparansi Anggaran Pendidikan dan Penindakan Korupsi Dalam Pendidikan"di Gedung Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10). (Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melaporkan gratifikasi yang diterima saat Lebaran.

Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Purba Hutapea melaporkan hadiah yang diterimanya saat Lebaran. "Ada saya dapat, Kepala Disparbud dan Bappeda juga," kata Lasro saat dihubungi ROL, Jumat (14/8).

Ia menyebut jumlah gratifikasi yang diterima Tuty sebesar Rp 50 juta dan 100.000 yen. Namun ia enggan menyebutkan jumlah gratifikasi yang diterima Kepala Disparbud. Menurutnya jumlah itu adalah rahasia yang bersangkutan dan kewenangan KPK sebagai pihak yang menerima laporan.

Lasro mengaku menerima gratifikasi saat berada di kampung halaman ketika Lebaran. Ia menyebut ada sejumlah hadiah yang diterimanya berupa barang, bunga, dan beberapa amplop. Totalnya sekitar Rp 20 juta - Rp 22 juta.

Nominal di tiap amplop, sebut dia, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun karena tidak melebihi dari satu juta per orang maka ia tidak mewajibkan mengembalikan ke pemberi. Ia hanya melapor ke KPK menerima gratifikasi dari kalangan sekitarnya.

Selain itu sudah masuk 30 laporan penerima gratifikasi. Namun ia enggan menyebut nominal karena dinilai bukan wewenangnya. Ia menambahkan gratifikasi terbagi yang bisa disebut korupsi atau tidak. Pertama hadiah dari teman yang bukan rekan kerja atau keluarga juga bagian gratifikasi. Tapi tidak termasuk korupsi. Sementara itu gratifikasi di bawah nominal Rp 1 juta juga tidak harus dikembalikan, tapi wajib dilaporkan ke KPK.

Karena itu, ia mendorong agar pejabat Pemprov DKI mau dan berani melapor gratifikasi yang diterima. Tujuannya agar dapat diteliti gratifikasi yang diterima mengandung unsur korupsi atau tidak. 

"Maksudnya kita perlu publikasi dan sosialisasikan supaya orang lain nggak takut laporkan. Jadi bisa kota telusuri berhubungan dengan korupsi atau tidak," ujarnya.

Guna menyikapi banyaknya gratifikasi  yang menyasar pasa pejabat, dirinya mengaku telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) tentang gratifikasi. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pejabat untuk melapor.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau keberanian pejabat melaporkan. Sebelum justru ditemukan oleh Pemprov dan menjadi masalah bagi penerima gratifikasi.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan melihat adanya laporan pejabat yang menerima gratifikasi, sangat mungkin pejabat lainnya juga mendapatkan hal serupa. Tentunya yang dilaporkan menerima tapi tidak jujur, konsekuensinya akan dilaporkan ke KPK. Namun ia juga tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal.

"Kita kita sudah lapor KPK, nanti itu yang akan KPK tindak lanjuti. Pasti orang lain juga dapet. Bappeda kalau nominal pertama Rp 50 juta dan 100 ribu yen. Kalau Disparbud puluhan juta lah," ucapnya.

Sementara itu, hingga kini, Kepala Dinas Pariwisata Purba Hutapea belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait nominal gratifikasi yang diterimanya. Purba diketahui telah melapor ke Inspektorat DKI dan akan dipandu untuk ditindaklanjuti KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement