Jumat 14 Aug 2015 21:02 WIB

Polresta Medan Ringkus 10 Bandit Jalanan Meresahkan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus sebanyak 10 orang bandit jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat di kota tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Jumat, mengatakan, penangkapan bandit jalanan tersebut, kurun waktu 14 hari. Sepuluh orang yang diamankan petugas kepolisian itu, menurut dia, terdiri dari pelaku perampokan, pelaku pencurian modus gembos ban, dan pencurian sepeda motor.

"Polresta Medan terus mengencarkan razia bandit jalanan dan pelaku begal yang saat ini semakin meresahkan masyarakat," ujar Kompol Aldi.

Dia menyebutkan, ke-10 bandit jalanan yang ditangkap aparat keamanan itu, yakni kasus pencurian, atas nama Ridwan Syahputra alias Kendon (27) warga Jalan Bakti Gang Sederhana Kecamatan Medan Area. Tersangka Ridwan Suganda alias Robert (27) warga Jalan Starban Gang Keluarga Nomor 436 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

"Kedua tersangka itu ditangkap karena mencuri sepeda motor, Rabu (12/8)," katanya.

Kemudian, Sahat Mulatua Sitanggang (15) warga Jalan Elang Ujung Nomor 44 Kelurahan Tegal Sari Mandala, dan Ranto Frengki Silaban (20) warga Medan Tembung, ditangkap karena mencuri beca motor, Sabtu (1/8). dua pekan lalu.

Tersangka Oji Syahputra Simanjuntak (15) ditangkap karena mencuri handphone di Jalan Rahayu Medan Tembung, Rabu (12/8).Tersangka perampokan, Samuel Putra Lagan Manik alias Putra (19) warga Jalan Pales Medan Tuntungan, ditangkap Kamis (6/8).

Tersangka Indrawan Febriansyah Batubara alias Indra (20) warga Jalan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, diciduk Kamis (13/8).

"Tersangka perampokan (Indrawan) beraksi bersama rekannya yang mengaku sebagai annggota polisi, untuk menghentikan sepeda motor korban," kata mantan Kapolsek Sunggal itu.

Kasatreskrim menjelaskan, dari penangkapan bandit jalanan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor hasil curian, kunci T dan handphone.

Bahkan, sekarang pelaku kejahatan jalanan tersebut, telah berubah menjadi kelompok kecil yang tersebar di berbagai sudut di kota Medan.

"Para tersangka tersebut, dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement