REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian nomor ST/2325/IX/2016 tanggal 23 September 2016.
Dalam surat telegram tersebut, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto tetap ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan dan AKBP Mahedi Surindra sebagai Wakapolrestabes Medan.
Dengan naiknya status menjadi Polrestabes Medan, pangkat pemangku jabatan juga akan naik, seperti jabatan Kepala Satuan (Kasat) yang biasa dipegang oleh polisi berpangkat Komisaris Polisi menjadi polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) junior.
Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan perihal peningkatan status Polresta Medan menjadi Polrestabes Medan ini. Mardiaz mengatakan, dengan meningkatnya status ini, Polrestabes Medan diharap dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kota Medan.
"Peningkatan status tersebut tentunya akan disertai dengan peningkatan sumber daya yang ada," kata Mardiaz, Sabtu (24/9).
Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, peningkatan status tersebut harus diimbangi dengan penambahan personel untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat Medan.
"Dengan begitu, nantinya kepolisian di kota Medan harus mampu dengan cepat menumpas kejahatan yang terjadi," kata Surya.
Selain itu, Surya mengatakan, peningkatan status ini jangan sampai terkesan hanya sekedar perubahan nama. Peningkatan status tersebut, lanjutnya, juga harus dibarengi dengan menempatkan pejabat yang paham dengan kondisi kota Medan saat ini.
"Saya berharap kedepannya setelah naik menjadi Kapolrestabes dapat membuat kondisi di kota Medan menjadi aman dan tentram," ujar dia.