Jumat 14 Aug 2015 22:55 WIB

Setahun Masa Kerja, DPRD Indramayu Sahkan 11 Perda

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Masa kerja anggota DPRD Kabupaten Indramayu genap memasuki usia setahun. Dalam rentang waktu itu, mereka telah menghasilkan 11 peraturan daerah (perda).

"Kita sudah mensahkan 11 perda," ujar Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat, dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Indramayu, Jumat (14/8). Rapat itu mengagendakan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Joko Widodo.

Ditemui usai rapat, Taufik mengakui, penetapan 11 perda itu memang belum memenuhi target. Dia menyebutkan, dalam program legislasi daerah (prolegda), ditargetkan bisa menetapkan 14 raperda.

"Dari 14 raperda itu, masih ada tiga raperda yang belum selesai," terang Taufik.

Namun, lanjut Taufik, meskipun demikian, bukan berarti pihaknya tidak berhasil mencapai target tersebut. Menurutnya, tiga raperda hingga kini belum ditetapkan sebagai perda karena menyangkut peraturan lain yang lebih tinggi.

Taufik menyebutkan, satu dari tiga raperda yang belum disahkan itu yakni perda inisiatif yang memiliki keterkaitan dengan perda amdal lalin. Menurutnya, ada peraturan menteri yang menyatakan perda tersebut harus ada kesinkronan. 

"Jadi perdanya tidak kami lanjutkan pembahasannya karena menyangkut peraturan yang lebih tinggi," terang Taufik.

Taufik menambahkan, dari 11 perda yang ditetapkan itu, ada yang diluar prolegda. Pasalnya, dalam penetapan perda, pihaknya melihat yang lebih penting.

Taufik mengungkapkan, di masa persidangan ketiga yang akan berlangsung dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas kembali sejumlah raperda yang sudah masuk prolegda. Selain itu, adapula dua raperda lainnya diluar prolegda yang juga akan dibahas. 

Adapun raperda itu di antaranya mengenai retribusi menara komunikasi. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), daerah tidak boleh memungut lagi. Karena itu, penarikan retribusinya akan menggunakan peraturan yang baru. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement