Jumat 14 Aug 2015 17:57 WIB

KPU Siapkan Catatan Revisi UU Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kiri) mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kiri) mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantu jika pemerintah memang berniat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, termasuk dalam merekomendasikan materi dari catatan pihak penyelenggara Pemilu.

"Kami juga berkepentingan memberikan saran dan pendapat, cuma kapasitas kami tidak dalam mengambil keputusan kan jadi kami siap memberikan catatan yang ada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia mengatakan catatan-catatan diberikan agar revisi UU Pilkada mengakomodir hal-hal yang belum diatur dalam UU sebelumnya, namun menemui kendala dalam pelaksanaannya.

Meski begitu, Husni mengaku belum dapat merinci catatan apa yang akan direkomendasikan mengingat Pilkada serentak 2015 belum tuntas pelaksanaaannya. Sehingga, ia memastikan catatan-catatan akan menyeluruh dari kekurangan selama pelenggaraan Pilkada serentak 2015.

"Kami menyiapkan semua yang berhubungn dengan penyelenggaraan, catatan evaluasinya kan sudah mulai, tapi Pilkada ini kan masih akan dijalankan, jadi catatan belum menyeluruh," katanya.

Husni berharap revisi UU Pilkada ini bisa dilakukan secepatnya jika revisi UU untuk mengakomodir Pilkada selanjutnya di 2017. Pasalnya, tahapan Pilkada untuk periode 2017 ini sudah akan dimulai sejak 2016.

"Kalau sudah dimulai persiapannya 2017 idealnya paling lambat 2016 itu perangkat aturan perundangundangannya sudah tuntas semua," ujarnya lagi.

Selain itu, ia juga meminta agar Pemerintah sekaligus menggodok Undang-undang Pemilu lainnya baik UU Pemilihan Presiden, UU Pemilihan Legislatif dan UU tentang Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2019 mendatang. Hal ini bercermin dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu, dimana perundang-undangan sudah harus dipersiapkan jauh dari waktu pelaksanaannya.

"Tahun depan juga pada  pemerintah agar semua paket UU itu dibahas tahun depan karena bagaimana kebiasaan Pemilu 2014 kemaren, dua tahun sebelumnya kan sudah persiapan, nah dua tahun sebelum 2019 kan itu 2017," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement