REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pascamasuknya tentara Papua Nugini (PNG) ke wilayah RI, tepatnya di kampung Yakyu, Kabupaten Merauke awal Agustus, TNI langsung mendirikan pos yang dijaga anggota yang tergabung dalam pasukan pengamanan perbatasan.
"Pendirian pos di kampung Yakyu dilakukan setelah terjadinya kasus tersebut," kata Dandrem 174 Merauke Brigjen TNI Supartodi, Jumat (14/8).
Dia mengatakan dari laporan yang diterima, satu regu tentara PNG masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal yakni ke kampung Yakyu, Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke pada 7 Agustus 2015.
Tentara PNG datang ke kampung yang dihuni 11 kepala keluarga atau sekitar 70 jiwa membawa bahan makanan yang diberikan kepada warga setempat. Padahal sejak Juli lalu, Pemkab Merauke sudah mendata dan memberi tanda pengenal yang membuktikan warga adalah warga Indonesia.
Ketika ditanya tentang adanya laporan penurunan bendera Merah Putih yang dilakukan tentara PNG, Supartodi belum bisa memastikan benar atau tidak.
"Belum ada pernyataan di lapangan tentang benar atau tidaknya laporan tersebut," katanya.
Dia mengatakan kalau kedatangan tentara PNG secara ilegal ke wilayah Indonesia memang sudah diakui warga setempat. Kampung Yakyu berada 1,2 km dari garis batas RI-PNG atau tiga jam melalui perahu motor atau enam jam dengan menggunakan jalan darat.