Kamis 13 Aug 2015 20:09 WIB

Mataram Masih Berpeluang Ikut Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Kota Mataram masih berpeluang untuk mengikuti Pilkada serentak 2015 jika gugatan salah satu bakal pasangan calon yang ditolak pendaftarannya oleh KPUD setempat, diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Pasalnya, saat ini  gugatan pasangan Salman–Djana Hamdyana (Sahaja) saat ini masih diproses oleh Panwas setempat. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan semestinya Pilkada di Kota Mataram belum bisa diputuskan ditunda mengingat masih ada proses sengketa di KPU setempat, yakni terkait pendaftaran.

“Kemarin itu terlampau prematur untuk langsung menjustifikasi Mataram itu daerah yang ditunda 2017. Oleh sebab itu, semestinya Mataram dikeluarkan dulu karena potensi masuk dalam ranah hukum masih berjalan,” ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurutnya, proses gugatan terhadap pasangan tersebut juga saat ini sedang berlangsung untuk menunggu putusan.“Karena masih ada proses hukum, biarlah nanti disengketa terima atau tidak prinsip dasarnya masih bisa proses lebih lanjut, kalau dia ditolak panwas, pengadilan tinggi tata usaha negara lalu bisa ke MA,” ujarnya.

Ia menjelaskan versi Bawaslu sendiri ditolaknya pasangan tersebut oleh KPUD setempat karena dinilai tidak sah mengantongi dukungan dari parpol yang mengusungnya yakni partai golkar. Diceritakannya, KPUD setempat menilai Partai Golkar telah terlebih dahulu memberikan dukungan ke pasangan yang terlebih dahulu mendaftar meskipun hanya satu kubu saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement