REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengataka Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan penelusuran atau pelacakan terhadap rekam jejak menteri-menteri baru yang dilantik pada Rabu (12/8) kemarin
"Jadi Presiden sudah melakukan pelacakan sangat lama tentang berbagai hal dan ini kan bukan proses mendadak," kata Pratikno di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (13/8).
Menangapi tidak adanya keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK terhadap menteri-menteri baru. Ia mengatakan, proses pemilihan menteri-menteri baru itu sudah lama atau panjang dan keputusannya memang baru dilakukan Rabu (12/8).
"Sepertinya mendadak dalam konteks administrasinya tetapi proses pengurusannya sudah sangat lama," katanya.
Ia menyebutkan penunjukan empat menteri baru dan satu hasil pergeseran diharapkan diikuti dengan adanya langkah-langkah terobosan.
"Jadi ini bukan masalah semata-mata persoalan pergantian personel tetap juga sebuah akselerasi program-program pemerintah, terutama kebijakan pemerintah dalam menghadapi situasi ekonomi global yang memang tidak ramah ini," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa proses perombakan kabinet yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti pada awal masa pemerintahan Jokowi-JK.
"Kita belajar dari yang dulu. Kadang-kadang respons KPK tidak jelas," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis.
Sebagaimana diberitakan, dulu KPK pernah memberikan label merah dan kuning terkait calon-calon menteri yang bakal dipilih masuk ke dalam Kabinet Kerja.
Namun, menurut Jusuf Kalla, pelabelan itu tidak disertai dengan alasan jelasnya dari arti pelabelan tersebut seperti mengapa pastinya seorang dilabeli merah atau kuning.
"Merah dan kuning, kami tidak tahu apa itu alasannya," katanya.
Wapres juga mengemukakan bahwa di antara berbagai calon itu ternyata saat ini tidak ada yang tersangkut dalam kasus atau menjadi tersangka atau dipidanakan secara hukum.