REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan narapidana kasus korupsi tetap mendapatkan remisi umum pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, meski jumlah penerimanya sedikit.
"Kecil jumlahnya, sangat sedikit napi korupsi penerima remisi. Terbanyak penerima remisi kasus narkoba," kata Menkumham Yasonna seusai meresmikan "Gerakan Ayo Kerja Membangun Hukum dan Anti Narkoba" di gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis (13/8).
Namun Yasonna mengaku tidak ingat siapa saja napi korupsi yang akan menerima remisi.
"Belum lihat namanya, enggak ingat aku," tambah Yasonna saat ditanya siapa saja napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Menurut Yasonna, remisi memang menjadi hak narapidana dan diberikan kepada yang berhak saja.
"Lihat saja Angie (Angelina Sondakh) tidak dapat, Dada Rosada (mantan Walikota Bandung) tidak dapat karena tidak berhak. Kalau sudah berhak memenuhi, UU ya harus kita kasih. Jadi saya sudah katakan, di tempat saya bukan menghukum tapi membina, yang menghukum itu pengadilan," ungkap Yasonna.
Yasonna menjamin nama-nama penerima remisi akan diumumkan kepada masyarakat.
"Pasti (diumumkan), tapi nanti, kan belum selesai. Napi narkoba juga banyak," tambah Yasonna.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengatakan pemberian remisi kepada napi korupsi bukan berarti bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi jangan dibebankan ke Kemkumham, karena masing-masing kementerian punya tugas pokok dan fungsi sendiri.
"Tugas saya kan membina, kalau saya gagal memberi remisi berarti saya gagal membina orang dong," ucapnya.
Di pengadilan ada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan itu menjadi bahan pemberat bagi pengadilan untuk menghukumnya seperti didenda seberat-beratnya.