REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly keukeuh untuk tetap memberi remisi kepada seluruh narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-70 tak terkecuali napi kasus korupsi. Baginya, remisi adalah hak setiap narapidana.
"Itu kan hak orang, kalau hak kita dicabut itu kan kurang baik," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kamis (13/8).
Menurut Yasonna, dalam remisi dasawarsa di Hari Kemerdekaan ke-70 ini, semua napi akan memperoleh remisi kecuali terpidana mati, seumur hidup dan napi yang melarikan diri. Dia mengatakan bahwa remisi dasawarsa adalah bonus di hari peringatan kemerdekaan sepuluh tahunan.
Yasonna menambahkan, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak digunakan dalam peringatan dasawarsa kemerdekaan ini. "Itu bonus dari Republik Indonesia merdeka setiap dasawarsa," ujar politikus PDIP ini.
Menurut Yasonna, jika seorang narapidana tidak diberi remisi, berarti pemasyarakatan gagal dalam membina manusia. Sebab, narapidana yang mendapat remisi harus berkelakuan baik. Sehingga, kata dia, napi yang tidak dapat remisi berarti pemasyarakatan gagal membina napi menjadi lebih baik.
Politikus PDIP ini menambahkan, sistem peradilan mempunyai fungsi dan filosofi masing-masing. Terdakwa bisa dituntut atau dihukum setinggi-tingginya di pengadilan. Tapi ketika masuk di pemasyarakatan, kata Yasonna, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menolak rencana pemerintah memberikan remisi istimewa dasawarsa kepada narapidana koruptor di Hari Kemerdekaan RI ke-70. ICW meminta agar pemerintah tak mengobral remisi kepada napi korupsi. Pemberian remisi kepada koruptor dinilai justru menciderai kemerdekaan RI.