Kamis 13 Aug 2015 12:43 WIB

ICW: Napi Koruptor Penerima Remisi Harus Dipublikasikan

Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan nama-nama narapidana korupsi yang akan menerima remisi. Remisi akan dbiberikan pada peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia.

Peneliti hukum ICW Lalola Easter menyebut, Kemenkumham perlu menjamin transparansi para napi yang diusulkan menerima remisi dasawarsa melalui publikasi secara daring. Publikasi bukan hanya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Semangat kemerdekaan Indonesia justru tercoreng jika para koruptor dapat memperoleh remisi dengan mudah," kata dia, Kamis (13/8).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sinyal akan memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana termasuk narapidana korupsi. Sinyal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara langsung.

Dalam berbagai penyataan di media, Menkumham mengatakan pemberian remisi dasawarsa tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Selain itu, Menkumham menyatakan pemberian remisi dasawarsa dilakukan untuk mengurangi kapasitas narapidana yang berlebihan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus untuk menekankan fungsi pembinaan, bukan penghukuman.

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement