REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana desa bisa menjadi salah satu sumber untuk menanggulangi kemiskinan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan dalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 disebutkan penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan.
Penanggulangan kemiskinan, ujar Marwan, bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. "Pengembangan potensi lokal dan pengembangan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya, Rabu, (12/8).
Jadi, kata dia, bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan. untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar, pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pengembangan ekonomi.
Sedangkan untuk memudahkan penataan laporan keuangan, terang Marwan, pihaknya telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (Simda Desa) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. "Kami telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemendagri."
Ia menjelaskan, aplikasi Simda Desa dibuat dengan konsep sederhana. mungkin untuk memudahkan pemerintah desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.