REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada serentak. Ia menegaskan, pemerintah akan menjalankan aturan perundang-undangan dalam menggelar pilkada serentak pada akhir tahun ini.
Sehingga, daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak harus menunda penyelenggaraan pilkada.
"Tidak, tidak ada perppu. Kita jalankan aturan saja, undang-undang bahwa kalau satu ya harus ngulang tahun depan. Harus nanti menunggu tahun 2017," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (12/8).
JK pun menegaskan, penundaan penyelenggaraan pilkada merupakan solusi terbaik bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal.
"Peraturan KPU mengatakan kalau, kan UU juga mengatakan calon harus lebih dari satu. Ya kan. Nah berarti satu tidak lebih dari satukan, berarti tidak memenuhi syarat. UU juga mengatakan begitu. Kalau tidak penuhi syarat maka harus ditunda pada pilkada berikutnya," jelas dia.
Seperti diketahui, masa perpanjangan pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyisakan empat daerah dengan hanya satu pasangan calon atau calon tunggal. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, hingga berakhirnya pendaftaran pada Selasa (11/8) pukul 16.00 WIB, hanya di tiga daerah yakni Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya dan Kota Samarinda yang ada penambahan pasangan calon yang mendaftar.
"Untuk empat lain Timur Tengah Utara (NTT), Mataram (NTB), Blitar (Jatim) dan Tasikmalaya (Jabar) belum ada satu pun paslon tambahan yang terdaftar," ujarnya di Media Center KPU Pusat, Jakarta, Selasa (11/8).