REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima menteri dan sekretaris kabinet yang baru telah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (12/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, laporan harta kekayaan bisa dilakukan menyusul setelah pelantikan. Ditegaskannya, pejabat negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
"Setelah menjabat bisa menyusul (laporan harta kekayaan)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
Seperti diketahui, Jokowi telah merombak kabinetnya. Beberapa pucuk pimpinan di pos kementerian diganti. Berikut rotasi dan pergantian menteri yang dilakukan Jokowi:
1. Darmin Nasution menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggantikan Sofyan Djalil.
2. Rizal Ramli menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman menggantikan Indroyono Soesilo.
3. Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.
4. Thomas Lembong menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Rahmat Gobel.
5. Politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung menjadi Menteri Sekretaris Kabinet menggantikan Andi Widjajanto.
6. Sofyan Djalil menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menggantikan Andrinof Chaniago.