Rabu 12 Aug 2015 13:37 WIB
Pilkada 2015

Daftar Parpol yang tak Mengusung Calon di Pilkada Tertunda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Bendera partai politik
Foto: galangtaufani.wordpress.com
Bendera partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan empat daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2017 mendatang. Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan Kota Mataram.

Penyebabnya, hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon, empat daerah itu tidak memiliki tambahan calon atau tetap meiliki pasangan tunggal. "Sangat disayangkan partai politik yang tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon, kita juga tidak tahu alasan mereka tidak mengusung calon," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (11/8), malam.

Semestinya, jika melihat kursi partai politik di empat daerah tersebut masih dapat mengusung pasangan calon lebih dari satu. Di Kabupaten Blitar misalnya, memiliki 50 kursi di DPRD sehingga hitungan syarat minimal pengusung calon dari Parpol yakni 10 kursi dukungan. Sementara satu pasangan yang telah mendaftar yakni pasangan M Riyanto-Urip Widodo yang diusung parpol PDIP dan Gerindra yang memiliki 19 kursi.

ementara, 31 kursi yang tidak dipakai milik PKB 9 Kursi, PAN 7 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 4 Kursi, PKS 3 Kursi, Nasdem 3 Kursi, PPP 1 kursi.

Sementara di Kota Mataram dari total 40 kursi, hanya 15 kursi yang digunakan oleh pasangan Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana. Sejumlah itu adalah kursi tiga Parpol, yakni PDIP 5 kursi, Partai Demokrat 4 Kursi, dan Gerindra 6 kursi. Sebanyak 25 kursi tidak dipakai, padahal minimal kursi yang harus dipenuhi hanya 8 kursi.

Parpol yang memiliki kursi tak terpakai itu adalah Partai Golkar 9 Kursi, PPP 5 kursi, PKS 3 Kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PKB 1 kursi, PKPI 2 kursi, dan PAN 1 kursi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak sependapat dengan adanya sanksi kepada Parpol yang tidak mengajukan pasangan calon. Tjahjo justru menyarankan agar Parpol yang mempunyai kursi yang cukup namun tidak mengusung calon di daerah diumumkan ke publik sebagai sanksi sosial dari masyarakat.

"Sanksi bisa diterapkan dengan diumumkan secara terbuka. Parpol yang sebenarnya memiliki suara mayoritas di daerah, yang bisa sendiri mencalonkan tapi tidak mau mencalonkan dengan berbagai pertimbangan, kami lihat itu bisa diumumkan," ujarnya lusa kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement