REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Melambatnya ekonomi akibat melemahnya rupiah terhadap dolar, sudah mulai berdampak ke sejumlah daerah. Seperti di Kabupaten Karawang, Jabar, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, sudah ada 5 ribu karyawan yang dilaporkan telah di putus hubungan kerja (PHK). Ribuan karyawan itu, salah satunya bekerja di sektor industri otomotif dan manufaktur.
Ketua Apindo Jabar, Dedy Widjaja, mengatakan, pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di provinsi ini. Terutama, di daerah-daerah basis industri yang ada di Jabar. Bahkan, PHK yang terbesar tercatat di Karawang. Sudah 5 ribu karyawan di PHK di wilayah itu.
"Selain Karawang, di Cimahi juga ada 850 karyawan yang sudah di PHK," ujar Dedy, kepada sejumlah media, Selasa (11/8).
Dedy menjelaskan, 5 ribu pegawai yang dipecat di Karawang berasal dari beberapa sektor. Salah satunya, industri otomotif. Hal ini, disebabkan akibat rendahnya angka penjualan. Sehingga, berimbas pada penurunan biaya produksi hingga pemecatan.
Selain PHK, banyak juga laporan mengenai perusahaan yang mengurangi jam kerja, menghapus lembur, dan lainnya. Kondisi ini, sangat negatif. Jika tidak segera diperbaiki, akan terjadi PHK besar-besaran di akhir tahun ini. Bahkan, sebelum penentuan UMK untuk 2016, bisa menimbulkan masalah dengan kondisi ini. Sebab, akan banyak buruh yang diberhentikan terpaksa.
Dedy mengakui, pemecatan di Karawang dan Cimahi hanya sebagian kasus yang terjadi di Jabar. Akan tetapi, kondisi ini jadi pukulan buat daerah-daerah industri lainnya. Bahkan, kondisi ekonomi yang kian terpuruk ini, membuat resah para pengusaha dan karyawan.
Sebab, biar bagaimanapun juga perusahaan tetap membutuhkan karyawan. Begitu pula sebaliknya. Tetapi, bila tak ada efisiensi biaya produksi, salah satunya memangkas jumlah anggaran, perusahaan itu bisa kolaps dengan kondisi seperti ini.
Tak hanya itu, isu pemecatan berkaitan dengan kepercayaan supplier, konsumen, maupun perbankan. Data resminya, biasanya akan terlihat di laporan BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluarkan per semester.
Untuk mengatasi hal ini, salah satunya pemerintah harus segera memerbaiki ekonomi. Misalnya, dengan memercepat pencairan dana infrastruktur yang bersumber dari APBD/APBN. Karena dari catatannya, hingga kini penyerapan APBN baru 20 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai PHK terhadap 5 ribu karyawan tersebut. Karena, biasanya kalau PHK, perusahaan melakukannya secara diam-diam.
"Kami baru terima laporan, sudah ada 200 karyawan dari PT DNP dan PT Royal Standar, yang akan di PHK," ujarnya.
Akan tetapi, nasib 200 karyawan ini masih belum final. Karena, masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan, yang 5.000 karyawan di pecat, laporannya belum keterima ke dinas.
Untuk antisipasinya, instansinya ini akan melakukan mediasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Itupun, bila terjadi perselisihan di antara keduanya. Kemudian, pekerja yang telah dipecat itu, akan diberi pelatihan kewirausahaan. Supaya, mereka bisa berwirausaha untuk melanjutkan kehidupannya.