Selasa 11 Aug 2015 03:41 WIB

Sultan: 70 Persen Penambangan di DIY Ilegal

Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Amin Madani
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan sebanyak 70 persen aktivitas penambangan di DIY belum mamiliki izin atau ilegal. Menurutnya, penambangan liar tersebut harus ditertibkan.

"Ternyata lebih dari 70 persen (penambangan) ilegal semua. Berarti kami harus menertibkan itu," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (10/8).

Menurut Sultan, penertiban perizinan penambangan yang antara lain berupa penambangan pasir dan batuan memiliki tujuan utama, yani untuk memastikan agar proses eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan. "Kami tertibkan karena jangan sampai merusak lingkungan," kata dia.

Menurut dia, proses perizinan tambang sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan kewenangan mengeluarkan izin tambang sudah tidak ada di kabupaten melainkan di tingkat pemerintah provinsi. "Untuk perizinan wilayah memang di tingkat satu, tapi untuk retribusi masih di kabupaten," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM), Rani Sjamsinarsi mengatakan, pengurusan perizinan penambangan saat ini memang membutuhkan proses yang tidak singkat. Tahapan perizinan pertama yakni pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), kedua yakni pengurusan IUP eksplorasi, dan ketiga yakni pengurusan IUP operasi produksi.

"Sementara kalau tambang itu berlangsung di sungai harus ada rekomendasi juga dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan kalau di darat harus ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement