Senin 10 Aug 2015 14:16 WIB
Pasal Penghinaan Presiden

MK: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diajukan Kembali

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) dan Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) menerima kunjungan kehormatan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta (kiri) di gedung MK, Jakarta, Senin (16/2).
Foto: Antara/Agung Rajasa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) dan Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) menerima kunjungan kehormatan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta (kiri) di gedung MK, Jakarta, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut bahwa pasal yang pernah dibatalkan oleh MK boleh diusulkan kembali. Namun, dengan syarat landasan yuridis yang digunakan sebagai dasar pengajuan berbeda dari yang pernah dibatalkan sebelumnya.

Dengan demikian, pasal penghinaan presiden yang pernah dicabut oleh MK boleh diusulkan dihidupkan kembali jika pemerintah memiliki argumen yang berbeda. "Ada beberapa memang terjadi, kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain, landasan yuridis yang lain," ujar Arief usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Arief, kejadian serupa pernah terjadi dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Undang-Undang tersebut diusulkan lagi meski sudah pernah diputus MK. Meski demikian, Arief menolak berkomentar lebih jauh tentang pengajuan pasal tersebut karena berhubungan dengan kode etik hakim.

"Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali," ucapnya. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pasal penghinaan presiden dalam UU KUHP kembali dihidupkan. RUU tersebut kini sudah masuk dalam Prolegnas 2015 di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement