Ahad 09 Aug 2015 06:01 WIB

31 Agustus, Waduk Jatigede akan Digenangi Air

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Terlihat kawasan waduk Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Rabu (29/7). (foto : Septianjar Muharam)
Terlihat kawasan waduk Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Rabu (29/7). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memastikan penggenangan Waduk Jatigede akan dilakukan pada 31 Agustus mendatang. Hal ini, telah menjadi kesepakatan pemerintah pusat, meski masih ada masyarakat yang meminta dilakukan pengunduran penggenangan.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, saat menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo membahas Waduk Jatigede, di Jakarta, Kamis (6/8) pemerintah pusat menegaskan penggenangan tetap akan dilakukan pada Agustus ini.

"Inshaallah ditegaskan dalam rapat kabinet, proses penggenangan 31 Agustus," ujar Heryawan kepada wartawan akhir pekan lalu.

Heryawan mengatakan, proses pembayaran kepada warga yang terkena dampak terus dilakukan hingga kini. Bahkan, jumlah warga yang telah menerima pembayaran ganti rugi tersebut sudah mencapai 50 persen. Ia pun memastikan, pembayaran ganti rugi akan selesai sebelum penggenangan. Karena, penggenangan dilakukan bertahap.

"Jadi, tidak hari itu juga tergenangi. Ada yang terkena genangan setelah 80 hari. Ini aman-aman saja," katanya.

Penggenangan tahap awal, kata dia, sampai 40 hari dilakukan penggenangan di daerah paling bawah. Jadi, nantinya proses penyelesaian masalah sosial sudah selesai semuanya. "Kalau jumlah ganti terhadap warga tidak ada peningkatan," katanya.

Menurut Heryawan, warga yang merasa belum terdaftar sebagai penerima ganti rugi bisa mengajukan melalui mekanisme yang ditentukan. Pemerintah akan melakukan pembayaran sebaik mungkin agar semua warga yang berhak bisa menerima pembayaran.

Terkait pemindahan situs, menurut Heryawan, anggaran yang akan digunakan untuk merelokasi sejumlah situs tersebut sudah disepakati sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, akan cair pekan depan.

Dikatakan Heryawan, proses hukum di Mahkamah Konstitusi pun tidak akan menghalangi proses penggenangan. Karena, peraturan presiden yang digugat ke MK oleh sejumlah pihak yang menolak penggenangan Jatigede itu bukan suatu persoalan. "Judicial review, jalan terus perpres-nya," katanya.

Sementara itu, debit Sungai Cimanuk yang menjadi sumber air untuk penggenangan, menurutnya tidak terganggu oleh kondisi kekeringan saat ini. Meskipun mengalami pengurangan debit air, kata dia, pemerintah telah menyiapkan solusi agar tetap mampu menggenangi Jatigede. "Ada ahli-ahli teknis untuk mengatur airnya. Berapa yang dibendung, berapa yang dialirkan," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah akan mendayagunakan anak-anak sungai supaya di hilir masih ada air. "Inshaallah lebih aman karena hujan akan turun. Makanya shalat istisqo," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement