REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak setuju dengan wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Ia menilai usulan tersebut tidak masuk akal karena tidak ada ketentuan yang mendasari.
"Cara mikirnya gimana, SD-nya di mana. Ini negara demokrasi, itu kan hak politik parpol. Emangnya ini negara apa. Komentar seperti itu agak mengganggu intelektualitas kita," kata Fadli dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).
Fadli mengatakan, tidak ada kewajiban parpol untuk mengusung atau tidak calonnya. Masalahan mengenai calon tunggal akibat beberapa partai atau pasangan calon yang tidak mendaftar, lanjutnya, dapat diselesaikan melalui perubahan sistem yang dipikirkan secara matang.
"Jangan sampai karena satu, dua orang aturan ini mau diubah. Nggak bisa gitu dong seperti negara ini punya nenek moyang mereka. Ikuti saja. Masa perpanjangan inilah waktu maksimal yang bisa dipakai," ujarnya.
Menurut Fadli, taktik merupakan hal yang wajar dalam dunia politik. Ia pun menilai tidak ada yang salah jika parpol menahan calonnya untuk mendaftar sekarang agar suara lawannya berkurang. Sehingga memiliki kekuatan dalam Pilkada tahap kedua mendatang (2017).
Penyataan Fadli ini pun langsung ditanggapi Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang. Menurutnya, parpol tidak boleh lepas tangan melihat fenomena calon tunggal tersebut.
"Kalau kita biarkan parpol ikuti calon celaka demokrasi kita. Sudah saatnya parpol berpikir menyelamatkan situasi. Jangan karena takut incumbent, jadi tidak daftar," kata Sebastian.