Sabtu 08 Aug 2015 19:26 WIB

Fadli Zon Sebut tak Ada Sanksi Hukum bagi Calon Boneka

Rep: Issha Haruma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Fadli Zon
Foto: Republika/ Wihdan
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak mempermasalahkan adanya kejadian pasangan tunggal yang membuat calon boneka di Pilkada. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan tidak adanya aturan hukum yang mengatur tentang sanksi untuk calon boneka.

"Calon boneka nggak ada hukum pelarangan, karena dia juga bukan disebut sebagi calon boneka, calon yang kuat ingin membuat kontender atau menjadi kompetitornya, kan supaya dia bisa maju," kata Fadli di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Oleh karena itu, Fadli mengatakan, pihak-pihak yang memunculkan calon boneka, termasuk calon itu sendiri, pun tidak bisa dikenakan sanksi. Belum adanya payung hukum yang jelas, lanjutnya, membuat strategi politik seperti itu masih halal untuk dilakukan. Membentuk kompetitor oleh calon yang kuat pun menjadi hal yang sah-sah saja secara hukum.

"Kan nggak dipersalahkan oleh hukum. Walaupun secara demokrasi ini akal-akalan tapi nggak bisa disalahkan karena tidak menyalahi UU," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Perpanjangan masa pendaftaran tambahan calon kepala daerah dinilai berpotensi memunculkan calon boneka. Tambahan waktu selama tiga hari di tujuh kabupaten/kota dengan calon tunggal disebut justru membuka peluang praktik politik transaksional.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, peluang itu muncul karena pemerintah mendorong partai politik yang belum berpartisipasi dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Peluang semakin besar untuk transaksional terjadinya calon boneka sangat besar karena kita mendorong parpol yang tidak mau menggunakan haknya," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (6/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement