Sabtu 08 Aug 2015 01:42 WIB

Kasus Dwelling Time, Polri Bidik Pelabuhan se-Indonesia

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Budi Waseso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kabareskrim Polri Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas.

Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menegaskan akan menyelidiki dugaan kasus serupa tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, namun di seluruh pelabuhan Indonesia.

"Besar kemungkinan dikembangkan terus ke seluruh pelabuhan di Indonesia, kami tidak hanya fokus ke pelabuhan besar tapi pelabuhan kecil juga memungkinkan itu terjadi," katanya di Mabes Polri, Jumat (7/8).

Ia mengatakan, tidak perlu memerintahkan jajaran di daerah untuk ‎mengusut kasus tersebut. Jika ada pelanggaran, aparat hukum di daerah pasti akan mengusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan pun, lanjut Budi, bukan tidak mungkin akan berkembang hingga ke level menteri. Namun, ia mengatakan, pemeriksaan di level menteri tidak perlu ditarik ke Mabes Polri.

"Tidak perlu lah, Polda saja cukup. Tim saya dari Bareskrim sudah memback up agar kasus ini dapat segera tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memastikan pihaknya juga akan memanggil Kementerian Perindustrian terkait kasus dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok. Pemanggilan ini berarti yang kedua di jajaran kementerian setelah sebelumnya dilakukan pada Kementerian Perdagangan.

"Nanti Kementerian Perindustrian akan kita panggil. Kalau terkait, ya berkasnya disatukan. Jika tidak terkait beda berkas," kata Tito di Mabes Polri.

Hingga kini, Tito mengatakan, pihaknya masih belum mengarahkan penyidikan kepada menteri terkait. "Belum sampai ke sana. Belum (diperiksa)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement