Jumat 07 Aug 2015 21:21 WIB

Sindikat Prostitusi Online di Babel Terbongkar

Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung membongkar sindikat prostitusi "online" yang sering beroperasi di wilayah itu.

"Kami telah menahan seorang perempuan yang berprofesi sebagai mucikari atas nama En (29) warga Kecamatan Girimaya pada Selasa (4/8) dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Hendro Kusmayadi, Jumat (7/8).

Ia mengatakan, tersangka En diduga kuat melakukan tindak

pidana prostitusi secara online dan sudah dijadikan tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Ia mengungkapkan, modus operandi mucikari prostitusi online tersebut yakni menggunakan tempat usaha yang berupa salon dan panti pijat. tersangka berperan besar dalam proses transaksi, mulai dari menawarkan Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui pesan Blackberry Messenger (BBM) yang mempromosikan sejumlah PSK lewat foto sampai dengan tarif kencan.

"Dalam kasus ini kami telah menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua unit telepon genggam merek Blackberry dan Nokia, uang tunai sebesar Rp 600 ribu serta sembilan bungkus alat kontrasepsi," katanya.

Dikatakannya, omset yang mampu diraih oleh tersangka setiap harinya bisa mencapai Rp 10 juta. Di mana dalam menjalankan bisnisnya, tersangka memiliki empat Pekerja Seks Komersil (PSK) saja.

"Kami perkirakan omsetnya bisa puluhan juta per hari, ini kami simpulkan berdasarkan keterangan saksi dan Tsk. tersangka juga mengaku baru menggeluti bisnis haram ini melalui pesan BBM," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini penyidik masih menyimpan barang bukti pesan BBM yang berisi percakapan tawar-menawar harga dan dilengkapi dengan gambar beberapa foto wanita beserta tarif harganya dalam sekali kencan.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (1) UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement