Jumat 07 Aug 2015 18:38 WIB

303 Pejabat Eselon Dilantik, Ahok Ingatkan Bahaya Gratifikasi

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik 303 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (7/8). Pejabat yang dilantik merupakan pejabat dengan tingkat Eselon II, III, dan IV.

Ahok, sapaan akrab Basuki melantik pejabat Eselon II sebanyak 10 orang. Pejabat Eselon III sebanyak 32 orang dan 261 untuk Eselon IV.

Tak hanya melantik 303 pejabat baru. Ahok, juga merombak dengan mendemosi 41 pejabat. Empat orang dari Eselon I, 11 dari Eselon II serta 26 untuk Eselon IV.

Sepanjang pemerintahannya. Ahok memang banyak menurunkan status atau memecat sejumlah pejabat pemprov DKI yang tidak bekerja dengan baik.

Dalam sambutannya Ahok mengingatkan pejabat baru Pemprov DKI untuk menghindari gratifikasi dalam bentuk apapun. Gratifikasi dinilainya lebih berbahaya dari korupsi uang negara.

"Kalau korupsi bapak ibu hanya dipenjara kembalikan uang negara. Tapi kalau gratifikasi terima suap, itu seluruh harta Bapak Ibu bisa disita," katanya.

Ia menyebut bahaya gratifikasi juga dapat menyasar ke semua pejabat pemprov. Jika ada yang dilaporkan menerima gratifikasi, maka anggapan ini dapat merata ke seluruh pejabat.

Lebih baik, ujar dia, para pejabat yang dilantik berhati-hati dalam bekerja. Serta menghindari segala bentuk gratifikasi sebab gaji yang didapat sudah mencukupi.

"Mati juga cuma 1x2 meter. Jadi kalau istilah teman saya, dia nggak pernah mau beli perhiasan, untuk apa perhiasan? Mati anak cucu yang pakai katanya, jadi saya mending beli makan yang enak, buah yang mahal," candanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement