Jumat 07 Aug 2015 18:19 WIB
Muktamar Muhammadiyah

Muhammadiyah Perbolehkan Rangkap Jabatan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2010-2015 Din Syamsuddin sebelum serah terima jabatan saat sidang pleno muktamar Muhammadiyah ke 47 di kampus Unismuh Makassar, Sulsel, Jumat (7/8).   (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2010-2015 Din Syamsuddin sebelum serah terima jabatan saat sidang pleno muktamar Muhammadiyah ke 47 di kampus Unismuh Makassar, Sulsel, Jumat (7/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, dalam Muhammadiyah terdapat ketentuan soal rangkap jabatan. Ada yang boleh rangkap jabatan, ada yang tidak boleh rangkap jabatan.

Larangan rangkap jabatan tertentu, ujar dia, pada awalnya menimbulkan kesulitan. "Namun lama-lama kader paham aturan tersebut," ujarnya, Jumat (7/8).

Kalau untuk jabatan yang tidak boleh dirangkap, terang Haedar, maknanya supaya kader yang aktif di politik bisa aktif di politik secara penuh, begitu pula sebaliknya yang di Muhammadiyah.

Kalau pimpinan Muhammadiyah, terang Haedar, tak boleh rangkap jabatan untuk menghindari abuse of power dan konflik kepetingan. Tapi kalau anggota majelis, anggota lembaga boleh berkiprah di parpol sekaligus Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement