Kamis 06 Aug 2015 23:31 WIB
Pasal Penghinaan Presiden

Norma dan Definisi Penghinaan Presiden Harus Jelas

Rep: C05/ Red: Ilham
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menyatakan tak sepakat jika penghinaan pada presiden dapat dipidana. Sebab, makna penghinaan pada presiden masih bias hingga kini.

"Jadi merumuskan konsepnya jangan langsung loncat ke KUHP. Tapi buat dulu definisi dan norma terkait penghinaan presiden," ujarnya Kamis (6/8).

Dia menjelaskan, saat ini belum ada UU khusus tentang konsep kehormatan dan kewibawaan presiden. Ini mestinya dibentuk dulu dalam sebuah UU baru.

Dari situ, kata dia, nantinya akan dijelaskan secara detail apa itu konsep kehormatan dan wibawa presiden. Nanti juga diatur tindakan seperti apa yang digolongkan sebagai penghinaan ke presiden. Agar makna penghinaan menjadi tidak multitafsir.

Dia sepakat bahwa presiden sebagai simbol negara mesti dihormati. Namun, dengan langsung memasukkan pasal penghinaan presiden ke RUU KUHP, itu tidaklah tepat. "Sebab penghinaan itu kan pasal karet. Orang bisa subyektif memandang arti penghinaan itu apa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement