Kamis 06 Aug 2015 17:24 WIB

KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan wakilnya Wisnu Sakti Buana (kanan) melambaikan tangan kepada wartawan seusai menjalani tes kesehatan di Graha Amerta, RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7).
Foto: Antara/Herman Dewantoro
Bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan wakilnya Wisnu Sakti Buana (kanan) melambaikan tangan kepada wartawan seusai menjalani tes kesehatan di Graha Amerta, RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali Kota Surabaya pada 9-11 Agustus 2015.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan perpanjangan pendaftaran itu sesuai Surat Edaran (SE) KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota mulai 9?11 Agustus 2015.

"Ada jedah selama tiga hari mulai hari ini (6/8) hingga Sabtu (8/8), kami gunakan untuk melakukan sosialisasi," kata Robiyan kepada Antara di Surabaya, Kamis (6/8).

Menurut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para partai politik di Kota Surabaya agar ikut berpartisipasi dengan mendaftarkan bakal cawali-cawawali. Hingga dibuka perpanjangan pendaftaran cawali-cawawali Surabaya selama dua kali ini, Pilkada Surabaya 2015 baru diikuti pasangan calon tunggal petahana yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.

"Rencananya besok siang, kami mengundang parpol di KPU Surabaya," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya meminta para parpol yang ingin mendaftarkan cawali-cawawali konsultasi terlebih dahulu dengan KPU untuk mengetahui lebih jelas persyaratan apa saja yang perlu disiapkan saat mendaftar.

Hal ini dilakukan agar pada saat mendaftar di KPU, semua persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung parpol bisa terpenuhi dan KPU bisa memproses secara cepat. Saat ditanya apakah landasan hukum yang digunakan hanya berupa Surat Edaran bernomor 449/KPU/VIII/2015 tidak menyalahi aturan, lantaran Bawaslu meminta adanya revisi PKPU 12/2015, Robiyan mengatakan tidak melanggar karena KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"Keluarnya SE itu sendiri sudah bisa menjawab rekomendasi bawaslu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement