Kamis 06 Aug 2015 17:04 WIB
Pilkada 2015

Ada Partai Usung Calon dengan Rekomendasi Palsu di Purbalingga

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengancam pelaku pemalsuan surat rekomendasi pasangan calon kepala daerah ke ranah pidana. ''Kalau memang kami temukan ada oknum pengurus partai yang membuat rekomendasi palsu, kita tak akan segan-segan membawanya ke ranah pidana,'' kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo di Purbalingga, Rabu (29/7).

Menurutnya, dari 21 kabupaten/kota di Jateng yang akan ikut Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, diduga ada beberapa daerah yang pengurus partainya menggunakan rekomendasi palsu.

Teguh enggan menyebutkan kabupaten mana saja yang pengurus partainya menggunakan rekomendasi palsu. Dia menyatakan, saat ini pihak KPU masih dalam tahap validasi keabsahan rekomendasi. Mereka menanyakan langsung pada pimpinan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) masing-masing partai untuk menanyakan keabsahan tandatangan yang tertera di rekomendasi tersebut.

Dia menyatakan, bila ada pengurus partai di kabupaten/kota yang terbukti membuat rekomendasi palsu, bukan hanya oknum saja yang akan diseret ke ranah pidana. Status partai tersebut sebagai partai pengusung akan digugurkan bersama pasangan yang usungnya.

"Sekali pun pasangan calon yang mendaftar ke KPU hanya ada dua pasangan calon,'' tegasnya.

Soal resiko penundaan Pilkada , Teguh menyatakan, mereka tetap akan menjalankan Peraturan KPU yang ada saat ini. ''Kalau memang harus ditunda, ya bagaimana lagi memang aturannya seperti itu. Kecuali KPU mengeluarkan peraturan lain,'' jelasnya.

Teguh juga menyatakan, hampir seluruh KPU daerah saat ini masih belum menyelesaikan tahap pemutakhiran data pemilih. Untuk itu, dia meminta KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan masalah ini, sehingga pada saat pelaksanaan pemungutan suara kelak tidak lagi muncul persoalan menyangkut data pemilih.

''Kami mendapat laporan, banyak desa-desa di kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, tapi belum didatangi petugas pendata di KPU. Padahal, hal adalah instruksi Peraturan KPU. Petugas pendataan harus mendatangi pemilih dari rumah-ke rumah untuk pencocokan data pemilih, penyerahan stiker sebagai pemilih, dan penanda-tanganan pendataan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement