Rabu 05 Aug 2015 22:28 WIB

45 Warga Myanmar Ditangkap Bareskrim Polri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Migrant workers unload frozen fish from a boat at a fish market in west of Bangkok, Friday, June 20, 2014. The United States has blacklisted Thailand and Malaysia for failing to meet its minimum standards in fighting human trafficking.
Foto: AP/Sakchai Lalit
Migrant workers unload frozen fish from a boat at a fish market in west of Bangkok, Friday, June 20, 2014. The United States has blacklisted Thailand and Malaysia for failing to meet its minimum standards in fighting human trafficking.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menangkap 45 warga Myanmar. Mereka diduga korban dari perdagangan manusia.

"Modusnya ini diduga ada kemiripan dengan kasus Benjina," ujar Kepala Unit Human Traffiking Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto di Bareskrim Polri, Rabu (5/8).

Arie mengatakan, kemiripan dengan kasus Benjina, yakni sama-sama sebagai anak buah kapal. Mereka juga tidak digaji dan menggunakan sea man book. Informasi adanya 45 warga Myanmar tersebut didapatkan dari masyarakat. Sehingga polisi menindaklanjuti informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan dari 45 orang tersebut, kata Arie, identitas mereka dipalsukan menjadi warga negara Thailand. Hingga kini belum diketahui apakah terdapat perilaku kekerasan. Polisi, lanjutnya, masih mendalami, termasuk perusahaan yang membawa mereka.

Sal Weu (23), salah satu korban mengaku pergi ke Indonesia untuk bekerja. Sal Weu sudah empat tahun berada di Ambon. Mereka, kata Sal, bekerja sebagai pencari ikan. Namun, selama bekerja, Sal tidak pernah diberikan gaji.

"7.500 Bath perbulan. Katanya tunggu dulu. Gaji juga belum. Tapi kalau mau beli apa saja dikasih," kata Sal di Bareskrim Polri, Rabu. Sal mengaku, warga negara Thailand merupakan bos dari 45 warga Myanmar tersebut. Sal juga belajar bahasa Indonesia dari temannya di Ambon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement