REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Sebagian besar bangunan di Pasar Gembrong, Jatinegara, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, yang terbakar, Selasa (4/8) malam, berdiri di atas lahan milik pemerintah. Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, sejumlah warga mempunyai surat tanah, sementara warga lainnya tidak memiliki.
"Bangunan ilegal, namun orangnya tetap warga Kelurahan Cipinang Besar Utara," ujar perempuan berusia 41 tahun itu kepada Republika, Rabu (5/7).
Ia menjelaskan, bagi yang bersurat resmi dan tidak bersurat tetap tidak akan mendapatkan kompensasi terkait bangunan dan materi. Namun, kelurahan berencana membantu korban dengan mendirikan posko-posko penanggulangan bencana.
Rencananya bantuan ini, pada tahap pertama akan dilakukan selama tiga hari. Maksimal bantuan tidak terbatas, tergantung dengan kebutuhan.
"Namun sesuai kontraknya tiga hari perpanjang, tiga hari perpanjang," ucap dia.
Sundari menuturkan, bangunan tidak resmi yang terbakar di bantaran kali sekitar lima rumah, sedangkan sisanya memiliki surat resmi. "Namun masih proses pendataan," katanya.
Bantuan pendataan yang dilakukan untuk membuat surat resmi yang terbakar hanya berupa produk kelurahan. Produk kelurahan misalnya, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain, namun tetap dengan pengantar RT/RW.
Dijelaskan lebih jauh, rumah yang terbakar di bantaran kali Cipinang termasuk bagian wilayah yang akan dinormalisasikan untuk pelebaran kali. Normalisasi tersebut adalah program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Namun dia sendiri belum tahu kapan normalisasi kali Cipinang Besar Utara dilakukan dan belum ada sosialisasi.