Rabu 05 Aug 2015 17:11 WIB

BPJS Siap Hilangkan Tiga Unsur Larangan MUI

Rep: C02/ Red: Ilham
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS  siap menghilangkan tiga unsur larangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap program BPJS Kesehatan. Humas BPJS, Irfan Hamidi mengatakan, BPJS sudah meminta MUI menginventaris semua permasalahan di program BPJS kesehatan yang mengandung gharar, maisyir, dan riba. Hasil inventarisasi itu dikabarkan akan diserahkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI pekan ini. .

"Kita minta MUI menginventarisir masalah. Kabarnya MUI akan menyerahkan hasil inventaris masalah itu ke BPJS pekan ini," kata Irfan kepada Republika, Rabu (5/8).

Irfan melanjutkan, setelah menerima masalah itu, BPJS bersama MUI akan kembali membahasnya berdasarkan Undang-undang dan semua peraturan tentang BPJS Kesehatan. Program BPJS, kata dia, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang lainnya yang bersinggungan dengan program BPJS Kesehatan.

Jika solusi bisa dipecahkan tanpa harus mengubah Undang-undang, permasalahan akan cepat diselesaikan. Jika yang bertentangan dengan syariah itu bisa dihilangkan, BPJS Kesehatan bisa dikatakan syariah tanpa harus membuat program baru yang sesuai dengan ketentuan Islam.

"Kita akan cari solusinya bersama. Bagaimana menghilangkan tiga unsur ini," kata dia lagi.

BPJS berencana kembali bertemu dengan DSN MUI dan Komisi Fatwa MUI setelah menyerahkan inventaris masalah program BPJS Kesehatan. Dalam pertemuan itu, BPJS akan membahas dan mencari solusi agar tiga hal yang membuat BPJS belum syar'i  bisa dihilangkan.

Sebelumnya, MUI membuat rekomedasi fatwa yang menyebutkan BPJS Kesehatan belum syariah. Program BPJS dinilai memiliki tiga unsur larangan dalam Islam, seperti gharar, maisyir dan riba. Hal ini penting mengingat pada 2019 BPJS akan diwajibkan untuk semua penduduk. MUI khawatir itu akan menimbulkan benturan dari umat Islam terhadap BPJS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement