REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib pilkada serentak untuk daerah yang memiliki calon tunggal ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan lembaga negara sudah menyampaikan dua kesimpulan.
Pertama, KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturan sendiri. Kedua, lanjut Husni, Perppu baru bisa diterbitkan jika benar-benar tak ada jalan keluar.
Namun, dari rapat konsultasi yang dilakukan pemerintah dan lembang negara, masih ada satu solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan pilkada serentak dengan calon tunggal.
"Dalam UU 8/2015 Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," katanya dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (5/8).
Bawaslu pun, lanjutnya, akan segera merespon hal tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi.
"Setelah nanti rekomendasi dikeluarkan baru KPU meresponsnya, melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu. Inilah jalan keluar sementara,” kata Husni.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau ada pendapat lain dari Bawaslu terkait dengan 7 daerah yang belum bisa menyelenggarakan pilkada karena calonnya kurang dari dua pasangan.
“Memang ada beberapa kendala-kendala yang harus dicermati segera,” jelas Muhammad .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup Senin (3/8), masih ada 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).