REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Raden Priyono batal diperiksa penyidik Bareskrim karena sakit.
"Yang bersangkutan (sudah) datang (ke Bareskrim), tapi lagi sakit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan Raden yang telah datang ke Gedung Bareskrim pada hari ini pun langsung diperkenankan pulang karena sakit yang dideritanya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan penyakit yang diderita Raden tersebut. Victor menambahkan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Raden.
"Akan dijadwal ulang," katanya.
Dalam kasus kondensat, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.
Djoko diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Raden Priyono adalah mantan Kepala BP Migas. Sementara Honggo merupakan salah satu pendiri PT TPPI.
Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu). Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.