Rabu 05 Aug 2015 14:45 WIB

Presiden Jokowi tak akan Keluarkan Perppu Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2015.

"Tidak, Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," kata Husni Kamil Malik di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (5/8).

Pihaknya turut serta menghadiri rapat konsultasi antara Presiden, Wakil Presiden dengan para pimpinan Lembaga Negara di Istana Bogor. Dia mengatakan pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan hasil rapat koordinasi pagi ini antara KPU dengan Bawaslu dan DKPP, di mana hasilnya merupakan salah satu respon atas perkembangan terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.

"Proses pelaksanaan pendaftaran telah ditutup 3 Agustus 2015 dan kemudian menyisakan 7 kabupaten/kota yang pendaftarannya hanya diikuti oleh 1 pasangan calon sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 pendaftaran itu harus sekurang-kurangnya diikuti oleh 2 pasangan calon, tidak ada pengaturan yang lain prinsipnya secara umum UU tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan," paparnya.

Karena itu, pihaknya menyadari ada diskursus di mana untuk mengatur hal itu, jalan keluar salah satunya adalah mengeluarkan Perppu. Dalam pembahasan rapat koordinasi pada Rabu pagi tersebut kemudian, kata Husni, ada dua kesimpulan yang dibuat yakni KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri. "Yang kedua, penting ada Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain," ucapnya.

Tapi kata dia, dari diskusi yang dilakukan kemudian, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi di hadapan Presiden maka ada tinggal satu solusi di mana apabila ada dorongan dari luar baik itu aturan perundang-undangan setingkat (bisa berupa) Perppu atau kebetulan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 kemudian UU Nomor 8 Tahun 2015 maka masih ada kewenangan Bawaslu.

Dalam UU tersebut disebutkan Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. "Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," imbuhnya. Karena itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden bahwa Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi.

Husni menambahkan, setelah nanti rekomendasi itu dikeluarkan maka kemudian KPU akan meresponnya dan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu. "Nah inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," tukasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement