REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah belum bisa memutuskan nasib para calon tunggal dalam pilkada serentak Desember mendatang. Pemerintah pun mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara seperti DPR dan MPR di Istana Bogor pada Rabu (5/8).
Ketua MPR, Zulkifli Hasan menilai pemerintah tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut Zulkifli, munculnya calon tunggal karena ketidakmampuan partai politik mengusung calon dalam pilkada.
Karena itu, ia menilai, bukan tanggung jawab presiden untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Orang parpol yang tidak mengusung kok presiden yang tanggungjawab," kata politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut.
Zulkifli menilai, pemerintah sebaiknya merevisi Undang-Undang Pilkada serentak agar permasalahan serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Kendati waktu pelaksaan Pilkada makin dekat, Zulkifli optimistis masih ada cukup waktu untuk merevisi UU.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Rabu (5/8). Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara terlihat hadir dalam rapat tersebut, antara lain Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Oedang dan Ketua DPR Setya Novanto.