REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (permen) Perhubungan Nomor PM 90/1015 tentang pengoperasian pesawat tanpa awak (Drone).
Dalam sosialisasi soal permen tersebut, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Direktorat Jenderal Kemenhub meminta masyarakat tidak sembarangan dalam menggunakan drone karena dapat dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.
"Sesuai permen tersebut, penggunaan drone tidak lebih dari 150 meter untuk kawasan uncontrolled airspace," katanya saat sosialisasi penggunaan drone di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Jika ingin menerbangkan di atas ketentuan tersebut, lanjutnya dibutuhkan sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Muzaffar menegaskan, sesuai UU Nomor 1/2009, setiap orang yang membuat halanagn atau melakukan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.