Selasa 04 Aug 2015 23:53 WIB

Kurir 46,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang warga negara Malaysia bernama Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 46,5 kilogram di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/8).

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Gusnely yang didampingi Zainal dan Tio Minar Simatupang di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru.

JPU menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Selanjutnya JPU menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda karena berupaya menyelundupkan sabu dalam jumlah yang besar.

Untuk itu, JPU berharap agar majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto untuk mengadili perkara ini menjatuhkan pidana maksimal. "Menuntut terdakwa hukuman mati," tuntut JPU Zainal.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi pekan depan, yang Mulia," kata Syahril singkat.

Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Jimmy pun digiring menuju ruang tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau meringkus NHK dan dua orang wanita berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 180 miliar. Sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Namun belakangan Dit Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement