Selasa 04 Aug 2015 20:26 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Diajukan Lagi, MPR: Wajar Pejabat Dikritik

Rep: Issha Harruma / Red: Karta Raharja Ucu
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai pengajuan pasal penghinaan presiden oleh Presiden Jokowi dalam draft rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat. Menurutnya, adalah hal yang wajar jika pejabat negara mendapatkan kritik.

"Itu saya kira kurang tepat. Dan zaman sekarang kritik itu hal yang biasa. Apalagi ini pasalnya, bunyinya sama, apakah tepat (pengajuan pasal)," kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8).

Seperti diketahui, dalam rancangan KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR terdapat pasal yang mengatur penghinaan pada Presiden Indonesia. Pasal ini sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

"Kalau pasal sudah dibatalkan terus nanti ada lagi, loh itu gimana. Pasal sudah dibatalkan kemudian ada lagi yang sama bunyinya. Keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum PAN itu mengatakan, usulan tersebut sah-sah saja diberikan. Apalagi, nantinya masih akan melewati tahap pembahasan bersama di DPR. 

Namun, tetap saja, usulan tersebut dinilai berpotensi memunculkan perdebatan karena akan mengulang pasal yang pernah dibatalkan. "Namanya usulan itu boleh-boleh saja. Tapi kan nanti berpulang pada kesepakatan DPR dan pemerintah," kata Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement