Selasa 04 Aug 2015 16:34 WIB

KKP Tangkap Enam Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam

  Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). (Antara/Immanuel Antonius)
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). (Antara/Immanuel Antonius)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di sekitar perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005 pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.00-16.00 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin, Selasa (4/8).

Selanjutnya, Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 43 warga negara Vietnam. Selain itu, ujar dia, keenam kapal itu diketahui tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.

Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam itu telah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hingga mencapai sebanyak 9.171 kilogram.

Keseluruhan kapal itu kemudian dikawal KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sebelumnya, KKP dilaporkan juga telah berhasil menangkap empat kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 29 Juli 2015.

"Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Jumat (31/7).

Asep memaparkan, keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement