Selasa 04 Aug 2015 14:37 WIB

JK Persilakan Kemendag Diselidiki

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan di Kementerian Perdagangan jika diperlukan. Pernyataannya tersebut menanggapi penggeledahan yang kembali dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Kemendag terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Itu kan kewenangan penyidikan. Selama penyidikan menganggap perlu ya dilakukan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, penggeledahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya kembali dilakukan di Kemendag. Penggeledahan dilakukan di ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag RI.

Penyidik berupaya mencari alat bukti lainnya guna melengkapi dan mengembangkan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan petinggi Kemendag RI itu.

Sejumlah perwira menengah kepolisian terlibat penggeledahan itu, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mujiyono, dan Kepala Satgasus Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Sebelumnya, polisi telah menggeledah Kantor Kemendag dengan barang bukti diduga uang hasil suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Penyidik kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang pekerja harian lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, pengusaha importir MU, dan seorang wanita L.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement