REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Bidang Polhukam Tedjo Edy Purdijatno mengatakan pemerintah telah menyiapkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Kendati demikian, ia menyerahkan perihal penerbitan perppu kepada Presiden Joko Widodo.
"Nanti akan dirapatkan ya perlu tidaknya tetapi kita sudah menyiapkan draft nya, draft perppu. Nanti terserah dari presiden akan dikeluarkan atau tidak," kata Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).
Dalam draft perppu calon tunggal tersebut salah satu opsinya yakni bumbung kosong. Namun, Tedjo enggan membeberkan opsi lainnya.
Tedjo pun juga tak menampik kemungkinan dilakukannya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak.
"Mungkin bisa. (Perpanjangan pendaftaran) Itu nanti bagian dari pembicaraan rapat nanti, baru ditentukan apa yang akan diperpanjang atau perppu nanti dalam rapat. Saya belum bisa mendahului dari hasil rapat," jelas Tedjo.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diperlukannya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015. Perpanjangan pendaftaran diperlukan untuk menghindari adanya calon tunggal kepala daerah.
"Ya kita lihat nanti lah, mungkin butuh perpanjangan sedikit saja kali ya, masih bisa diusahakan," kata JK usai menghadiri Pembukaan Konferensi Polisi Se-ASEAN di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).
KPU mencatat terdapat tujuh daerah yang masih mengusung pasangan tunggal dalam pilkada serentak. Sehingga, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut harus ditunda hingga Februari 2017.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Pacitan, dan Surabaya.