Selasa 04 Aug 2015 13:17 WIB

PN Jaksel Cabut Status Tersangka Dahlan Iskan

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersama tersangka korupsi PLN Dahlan Iskan.
Foto: Antara
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersama tersangka korupsi PLN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"PN Jaksel menyatakan Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP," kicau Yusril Izha Mahendra dalam media sosialnya, Selasa (4/8).

Yusril yang merupakan kuasa hukum dari Dahlan menuliskan di twitternya bahwa dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan menunjukkan Dahlan lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka baru dicari alat buktinya.

Padahal, tulis Yusril di tweet selanjutnya, sesuai KUHAP sesrorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka minimal setelah adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.

"Putusan ini positif bagi penegakan hukum agar penyidik tidak gegabah dan sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," sambung Yusril.

Yusril berkata jika penegak hukum sembarangan dalam penetaan tersangka, hakim praperadilan bisa membatalkan penetapan tersebut dan menyatakannya tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum dan merupakan kontrol yudikatif terhadap aparat penegak hukum (penyidik)," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement