Selasa 04 Aug 2015 12:50 WIB

Eggi Sudjana: Pasal Penghinaan adalah Produk Penjajah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Eggi Sudjana
Foto: antara
Eggi Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengaktifan kembali pasal penghinaan dalam RUU KUHP mendapatkan kritik keras dari pengacara Eggi Sudjana. Eggi menilai, pasal 263 ayat 1 dalam KUHP tersebut merupakan produk penjajah di masa lalu.

Eggi menjelaskan, UU KUHP mulai muncul pada tahun 1830 dan masuk ke Indonesia pada tahun 1876. Baru pada 1918, KUHP tersebut dijadikan hukum nasional. ''Artinya pasal ini sudah produk penjajah, yang dibuat sekitar 200 tahun lalu,'' kata Eggi saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).

Pasal penghinaan itu sebenarnya telah dihapus pada tahun 2006 oleh MK. Eggi adalah pihak yang mengajukan judicial review karena saat itu dia dituduh menghina presiden SBY. Dalam sidang, sebanyak empat hakim menolak, sementara lima orang  menerima.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, penghapusan pasal penghinaan tersebut sudah melalui proses perdebatan yang panjang, bahkan dengan tiga saksi ahli yang kompeten.

Menurut Eggi, pasal 263 bertentangan dengan UUD dan muatannya tidak ada kepastian hukum. ''Tidak ada pemahaman yang sama, karena pasal itu nuansanya jaman kerajaan Belanda. Dan tidak menghormati proses reformasi dan HAM,'' jelas Eggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement