Selasa 04 Aug 2015 11:16 WIB

Ketua DPR: Presiden Itu Harus Dijaga

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana memunculkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden di draft RUU KUHP memunculkan sejumlah reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, setiap simbol negara itu harus dijaga, tidak boleh sembarangan dihina.

Karena itu, Setya mengatakan, rakyat dan pemerintah harus sama-sama mengetahui, simbol negara tidak boleh dihina. Meski pembangunan politik di Indonesia ini dilakukan secara demokratis.

''Presiden itu harus dijaga, DPR juga. Karena itu simbol-simbol negara. Yang penting adalah bagaimana caranya menyampaikan dan memberikan pendapat,'' kata Setya Novanto kepada wartawan di komplek parlemen, Selasa (4/8).

Setya menambahkan, kritik dalam berdemokrasi itu tidak ada masalah, sepanjang kritik tersebut konstruktif dan demi pembangunan bangsa. ''Rakyat harus betul-betul mengetahui tidak boleh adanya penghinaan (presiden),'' ujar dia.

Dikatakannya, semua pihak harus saling menghargai, terutama terhadap simbol negara. Rakyat tidak boleh juga menghina simbol negara seenaknya.

Walaupun demikian, rencana pengaktifan kembali pascapenghinaan dalam KUHP tidaklah mudah. Karena itu, Setya mengaku akan melakukan kajian bersama semua pihak terkait. ''Kita sedang evaluasi, menerima masukan-masukan dari pemerintah maupun masyarakat. Yang penting untuk kepentingan negara ke depan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement