REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima pucuk senjata aktif ilegal diamankan polisi dari tangan Armada, salah satu tersangka dalam penggerebekan pesta sabu di Apartemen Bellagio Residence Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (8/3) malam.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, lima senjata api jenis Tomcat buatan Amerika Serikat itu tidak dilengkapi surat.
"Ada surat tapi belum dilibatkan ke bersangkutan, hanya izin pemilik sebelumnya," ujar Anjan, saat jumpa pers di Kantor Direktorat Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8).
Polisi juga mengamankan peluru tajam lengkap dengan sarungnya. Di antara jenis senjata yang diamankan yaitu revolver kobra 38 spesial.
Saat ini, kata Anjan, polisi sedang mendalami digunakan untuk apa senjata tersebut. Selain senjata, polisi juga berhasil mengamankan sabu dari penangkapan Armada di Apartemen Bellagio Residence Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro, Reza Alexander Prawiro. Ia ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Bellagio Mansion, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya benar, tersangka ada tiga," ujar Wakil Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji, saat dikonfirmasi, Ahad (2/8) malam.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Republika Online (ROL), selain Reza, juga diamankan Rubi dan Armada. Beberapa barang bukti berhasil diamankan antara lain di Hotel Boutique Hantua Kamar 103, berupa Bong, sabu dan ganja.
Sementara itu, di rumah Reza, jalan Taman Darmawangsa, Jakarta Selatan, diamankan alat Cangklong, alat bong, dan sabu. Di apartemen Bellagio Residence Tower A lantai 22A No 6 diamankan tiga pucuk senjata beserta amunisi serta alat penghisap sabu.