REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi calon tunggal di Pilkada serentak, menuai pro dan kontra. Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin menilai Perppu tersebut tidak diperlukan.
Sebab, hal itu dinilai sebagai keputusan yang tidak tepat karena UU Pilkada serta PKPU yang ada, sudah cukup jelas mengatur jalannya Pilkada.
Ia mengatakan UU ataupun PKPU itu pada hakikatnya memaksa, sehingga tidak bisa diotak-atik seenaknya demi kepentingan golongan atau pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, kondisi pilkada yang menimbulkan polemik akibat PKPU Nomor 12/2015 ini, belum dikategorikan keadaan darurat.
Dalam UU jelas disebutkan, jika suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon, maka pilkada di daerah tersebut akan diundur hingga 2017.
''Sehingga secara kacamata hukum tidak diperlukan. Itu bukan pilihan DPR loh, itu UU yang mengatur,'' katanya di komplek DPR, Jakarta, Senin (3/8).
Sementara Kepala biro hukum kementerian dalam negeri atau Kemendagri Widodo Sigit menuturkan, UU Pilkada seharusnya tidak boleh merugikan hak -hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka.
Karena, bisa saja di beberapa daerah ada pasangan calon yang dinilai memiliki pengaruh kuat, sehingga tidak ada lawan yang berani untuk mencalonkan diri, setelah melihat hitung-hitungan politik.
''Makanya kita ingin arahnya dirubah. Jangan sampai UU Mendzalimi (rakyat),'' katanya.