Senin 03 Aug 2015 13:24 WIB

KPK Bakal Periksa Kabiro Keuangan Sumatra Utara

Rep: C20/ Red: Ilham
Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Fuad Lubis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Priharsa mengungkapkan, selain akan memeriksa Fuad, KPK juga akan memanggil M. Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry merupakan kuasa hukum Fuad Lubis dalam melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

"Gerry akan diperiksa sebagai saksi Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro," ujar Priharsa.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari gugatan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad ke PTUN Medan. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis menggugat ke PTUN melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

Namun, putusan Tripeni berujung bui. Usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, ditangkap KPK pada Kamis 9 Juli 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement