Senin 03 Aug 2015 11:52 WIB

131 Kekerasan Libatkan Anak di Kepri

Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Sepanjang 2015, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPPAD Kepri) mencatat, 131 kasus yang melibatkan anak didominasi kasus kekerasan seksual dan pencurian.

"Kami menerima pengaduan kasus yang melibatkan anak sebanyak 131 dengan jumlah anak yang menjadi korban atau pelaku sebanyak 206 orang," ungkap Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, seluruh pengaduan kasus anak yang dilaporkan tersebut sebagian besar sudah ditangani. Tapi masih ada yang masih dalam proses pendampingan, advokasi dan pengawasan.

Kasus anak paling banyak terjadi di Batam mencapai 59 kasus dengan jumlah anak 103 orang, Tanjungpinang 54 kasus yang melibatkan 78 anak dan Bintan 14 kasus dengan jumlah anak 21 orang.

"Kabupaten lain di Kepri juga terdapat cukup banyak kasus yang melibatkan anak, namun sudah ditangani KPPAD," katanya.

Menurutnya, ada beberapa kasus yang menonjol di Kepri, dan hal tersebut terjadi setiap tahun. Bila diurutkan dari kasus yang terbanyak, lanjutnya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pencabulan sebanyak 29 kasus dengan jumlah korban 31 anak, kasus perlakuan salah dan penelantaran 21 kasus dengan jumlah korban 46 orang, dan 20 kasus pencurian yang melibatkan 38 anak.

Sementara kasus yang berhubungan dengan hak asuh 19 kasus dengan jumlah korban sebanyak 26 orang dan kekerasan fisik atau psikis sebanyak 10 kasus dengan jumlah korban 10 anak. "Permasalahan pemenuhan hak-hak dasar masih juga terjadi di Kepri seperti hak pendidikan, hak sipil berupa adanya anak tidak memiliki akte lahir dan hak kesehatan," katanya.

Bila dilihat dari sisi jumlah korban dan pelaku yang melibatkan anak, maka total korban anak sebanyak 111 anak, jumlah anak yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya sebanyak 38 anak, serta jumlah pelaku anak atau anak berhadapan hukum mencapai 57 orang.

Sedangkan jumlah anak berhadapan hukum yang difasilitasi diversinya oleh KPPAD Kepri bersama pihak terkait sebanyak 16 anak. Jumlah kasus anak berhadapan hukum yang berhasil dihentikan proses hukumnya jauh lebih banyak setelah UU Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan.

"Saat ini posisi KPPAD tidak lagi terjun langsung dalam pelaksanaan diversi seperti tahun tahun-tahun sebelumnya, KPPAD Kepri lebih menekankan monitoring evaluasi implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di lembaga aparat penegak hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement