REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panita Pengawas Pemilihan menyatakan KPU Kabupaten Mamuju Utara diduga kuat telah melakukan pelanggaran administrasi. Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara, Nasrul Natsir mengatakan, KPU tidak cermat dan tidak memperhatikan Formulir Model B-1 KWK Parpol saat menerima berkas dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid.
Menurut Nasrul, dalam Formulir Model B-1 KWK Parpol dari DPP Partai Golkar yang diajukan pasangan bakal calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi. Dalam formulir B-1 KWK dari DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tertulis Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang seharusnya Mamuju Utara. "KPU Kabupaten Mamuju Utara diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi karena dalam menerima berkas tidak cermat," ujar Nasrul saat dihubungi Ahad (2/8). Menurut dia, Panwas Kabupaten Matra mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU setempat.
Panwas Pemilihan Mamuju Utara merekomendasikan kepada KPU agar dalam penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KPU dalam hal melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon agar memperhatikan B-1 KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Versi Agung Laksono Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun 2015 dengan Kabupaten Mamuju Utara," ungkap Nasrul.
Selain itu, kata dia, Panwas Pemilihan juga merekomendasikan kepada KPU Mamuju Utara untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran syarat pencalonan karena terdapat coretan dan paraf dari penghubung pasangan calon partai pengusung pasangan calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid versi Agung Laksono.
Diduga kuat, kata Nasrul, dengan terdapatnya coretan dan paraf terindikasi rekomendasi tersebut cacat hukum. "Karena yang mempunyai kewenangan untuk mencoret adalah yang mengeluarkan surat keputusan dan/atau lembaga yang ditunjuk," tegas dia.
Menurut Nasrul, pihaknya telah memeriksa empat orang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mamuju Utara. Pihaknya berharap agar KPU dapat menjalankan rekomendasi yang ditetapkan Panwas Pemilihan. "Panwas Pemilihan tak dapat membatalkan pasangan calon, karena itu merupakan kewenangan KPU," papar Nasrul.
Kasus ini, lanjut dia, bisa masuk ranah pidana bila ada laporan dan bukti-bukti bahwa surat rekomendasi dari partai politik itu ternyata palsu. "Sampai saat ini baru dugaan pelanggaran administrasi," kata dia.
Komisioner KPU Mamuju Utara, Muslihat Kamaludin enggan mengomentari pernyataan Panwas Pemilihan. Menurut dia, Senin (3/8) merupakan batas akhir penelitian berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar. "Mohon bersabar. Besok kita akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang kami lakukan," tegasnya.
Pilkada Mamuju Utara memanas setelah KPU menerima pendaftaran pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal protes.
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal menilai berkas pendaftaran pasangan calon Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid yang dinilai cacat, khususnya rekomendasi yang dikeluarkan Partai Golkar. Tim Hukum Agus-Saal, menilai KPU Matra tidak selektif dalam penerimaan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati. Pihak kuasa hukum pasangan Agus-Saal mengancam akan melaporkan KPU Mamuju Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan polisi.